Unit Kegiatan Kemahasiswaan Fakultas
Unit Kegiatan Kemahasiswaan Fakultas
Unit Kegiatan Kemahasiswaan Fakultas yang selanjutnya disebut UKK adalah lembaga otonomi yang berkoordinasi dengan BEM Fakultas yang merupakan media pengembangan kreatifitas, keilmuan atau bakat mahasiswa Unisnu Jepara di tingkat fakultas.
a. Hak dan Kewajiban
1. UKK mempunyai hak:
a) Mendapatkan dana operasional kegiatan dan fasilitas kemahasiswaan.
b) Mewakili kegiatan ekstrakurikuler di tingkat perguruan tinggi dalam bidang tertentu yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
2. UKK mempunyai kewajiban:
a) Menjunjung tinggi AD/ART organisasi.
b) Menjalankan segala ketetapan DPM, BEM-Udan BEM-F.
c) Menjalankan program kerja UKM.
d) Berkoordinasi dengan BEM-F berkenaan dengan program kerjanya.
e) Berkoordinasi dengan Biro yang sesuai dengan bidangnya.
f) Menyerahkan LPJ kegiatan kepada Rektor melalui Biro Kemahasiswaan.
g) Menjaga dan memelihara fasilitas yang telah diberikan Akademik.
b. Tanggungjawab, Suksesi dan Syarat –Syarat Berdirinya UKK
1. Pengurus UKK mempertanggung jawabkan kepengurusannya pada forum tertinggi di UKK masing-masing dan secara administratif kepada Dekan.
2. Suksesi kepengurusan diserahkan kepada mekanisme atau tata tertib yang berlaku di masing-masing UKK.
3. Syarat-syarat berdirinya UKK :
a) Merupakan kegiatan baru beranggotakan minimal 20 (dua puluh) orang mahasiswa dari satu fakultas yang ada di Unisnu Jepara.
b) Mempunyai AD/ART, susunan kepengurusan serta program kerja yang sesuai dengan bidang kerja UKK tersebut.
c) Telah disetujui oleh BEM berdasarkan mekanisme atau Tata tertib yang berlaku.
d) Bila kegiatan UKK tersebut merupakan bagian dari organisasi resmi di luar UNISNU harus mendapat rekomendasi berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) dari induk organisasi yang bersangkutan.
e) UKK disahkan dengan keputusan Dekan Fakultas.
c. Pengenalan Unit Kegiatan Kemahasiswaan Fakultas
Unit Kegiatan Kemahasiswaan Fakultas (UKK) sesuai fakultas yang ada. Adapun daftar UKK Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sebagai berikut:
No. | K elompok | Jenis UKK | Nama UKK | SK Kepengurusan |
1. | Penalaran | Lembaga Pers Mahasiswa | Idea | |
2. | Kesenian | Band of Tarbiyah | Bandta | |
4. | Keagamaan | Keagamaan Al Khidmah | Al Khidmah |