Himpunan Mahasiswa Program Studi
Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)
Himpunan Mahasiswa Program Studi (disingkat HMPS) adalah organisasi mahasiswa di tingkat program studi di suatu perguruan tinggi. Keberadaan himpunan mahasiswa program studi haruslah berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. Himpunan mahasiswa program studi merupakan media bagi anggotanya untuk mengembangkan pola pikir dan kepribadian yang berkaitan dengan disiplin ilmunya agar siap terjun ke masyarakat.
a. Susunan Pengurus HMPS
Susunan kepengurusan BEM-U, antara lain :
1. HMPS dipimpin oleh seorang Bupati.
2. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh seorang Wakil Bupati dan jajaran pengurus yang terdiri Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara serta Departemen-departemen sesuai kebutuhan.
3. Pengurus HMPS sepenuhnya disusun dan ditentukan berdasarkan kebutuhan oleh Ketua HMPS terpilih.
4. Pengurus bertanggung jawab kepada Ketua HMPS.
5. Masa jabatan pengurus HMPS adalah satu masa periode jabatan dan untuk Bupati HMPS tidak dapat dipilih kembali.
b. Hak, Kewajiban dan Wewenang Pengurus HMPS
1. HMPS mempuyai hak:
a) Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan Garis Besar Program HMPS
b) Meminta keterangan yang diperlukan kepada pengurus HMPS berkenaan dengan tugas-tugas BEM-U.
c) Mewakili mahasiswa di tingkat Jurusan baik ke dalam maupun keluar dengan sepengetahuan pengurus BEM.
d) Melaksanakan program kerja tahunan.
2. HMPS mempuyai kewajiban:
a) Menjunjung tinggi AD/ART organisasi.
b) Melaksanakan segala ketetapan-ketetapan .
c) Melakukan koordinasi dengan.
3. HMPS mempuyai wewenang:
a) Memberi pendapat, usul maupun saran kepada penyelenggara pendidikan di tingkat Program Studi terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
b) Melakukan koordinasi dengan Bupati Program Studi.
c) Melakukan koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi.
c. Ketua HMPS
1. Ketua HMPS dipilih langsung oleh mahasiswa UNISNU ditingkat Program Studi melalui Pemilihan Umum.
2. Peraih suara kedua terbanyak dalam Pemilihan Umum ditetapkan sebagai Wakil Bupati HMPS.
3. Bupati HMPS, Wakil Presiden HMPS dan pengurus HMPS tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural dalam perangkat organisasi kemahasiswaan.
4. Bupati HMPS mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada mahasiswa melalui Keluarga Mahasiswa Program Studi dan secara administratif kepada Bupati Program Studi.
d. Rapat-Rapat HMPS
Jenis rapat-rapat HMPS:
1. Rapat Kerja, adalah rapat diawal kepengurusan yang membahas tentang program kerja HMPS selama satu periode yang dihadiri oleh seluruh pengurus HMPS.
2. Rapat Pengurus, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus HMPS yang membahas tentang pelaksanaan program kerja, diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali.
3. Rapat Departemen adalah rapat yang dihadiri oleh Bupati, Sekretaris.
4. Rapat Koordinasi, adalah rapat antara Presiden HMPS, Bupati Program Studi
e. Pengenalan HMPS
Adapun HMPS yang ada di FTIK Unisnu Jepara antara lain :
1. HMPS Pendidikan Agama Islam
2. HMPS Pendidikan Bahasa Inggris