BEM Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Unisnu Jepara
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut BEM-F adalah Lembaga Eksekutif Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
a. Susunan Kepengurusan BEM-F
Susunan kepengurusan BEM-F, antara lain :
1. BEM-F dipimpin oleh seorang Gubernur Mahasiswa.
2. Dalam melaksanakan tugasnya Gubernur Mahasiswa dibantu oleh seorang Wakil Gubernur Mahasiswa dan jajaran pengurus yang terdiri Sekretaris Umum, para Ketua Bidang, para Sekretaris Bidang dan para Staff Ahli Bidang.
3. Pengurus BEM-F sepenuhnya disusun dan ditentukan berdasarkan kebutuhan oleh Gubernur Mahasiswa BEM-F terpilih.
4. Pengurus bertanggung jawab kepada Gubernur Mahasiswa.
5. Masa jabatan pengurus BEM-F adalah satu masa periode jabatan dan untuk Gubernur Mahasiswa tidak dapat dipilih kembali.
b. Hak, Kewajiban dan Wewenang BEM-F
1. BEM-F mempuyai hak :
a) Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi BEM-F.
b) Meminta keterangan yang diperlukan kepada Ketua HMPS berkenaan dengan tugas-tugas BEM-F.
c) Mewakili mahasiswa di tingkat Fakultas ke dalam dan keluar dengan sepengetahuan pengurus BEM yang lain.
d) Melaksanakan program kerja tahunan.
2. BEM-F mempuyai kewajiban :
a) Menjunjung tinggi AD/ART organisasi.
b) Melaksanakan segala ketetapan-ketetapan Keluarga Mahasiswa Fakultas.
c) Melakukan koordinasi dengan DPM.
3. BEM-F mempuyai wewenang :
a) Memberi pendapat, usul maupun saran kepada penyelenggara pendidikan di tingkat Fakultas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
b) Melakukan koordinasi dengan BEM-U dan Fakultas.
c) Melakukan koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa.
c. Gubernur BEM-F
1. Gubernur Mahasiswa dipilih langsung oleh mahasiswa Unisnu Jepara ditingkat Fakultas melalui Pemilihan Umum.
2. Peraih suara kedua terbanyak dalam Pemilihan Umum ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Mahasiswa.
3. Gubernur Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa dan pengurus BEM-F tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural dalam perangkat organisasi kemahasiswaan.
4. Gubernur Mahasiswa mempertang gungjawabkan kinerjanya berdasarkan GBHK BEM-F kepada mahasiswa dan secara administratif kepada Dekan.
d. Rapat-Rapat BEM-F
Jenis rapat-rapat BEM-F :
1. Rapat Kerja, adalah rapat diawal kepengurusan yang membahas tentang program kerja BEM-F selama satu periode yang dihadiri oleh seluruh pengurus BEM-F.
2. Rapat Pengurus, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus BEM-F yang membahas tentang pelaksanaan program kerja, diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali.
3. Rapat Bidang, adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Staff Ahli Bidang terkait.
4. Rapat Koordinasi, adalah rapat antara BEM-F, Biro atau dengan HMPS.
SK Kepengurusan BEM FTIK Unisnu Jepara Periode 2021-2022